Pages

Ads 468x60px

Labels

Friday, February 1, 2013

Dosen Undana Kupang Jadi Tersangka Kasus Air Bersih


Dosen Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Ir. Gabriel Taran Bayon, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Yayasan Insan Persada Mandiri Kupang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka dalam proyek survai dan penyusunan data base air bersih dan pelaksanaan survai studi kelayakan air bersih di Wolo, Watotika Ile, Kecamatan Demon Pagong, Kabupaten Flores Timur (Flotim) tahun anggaran 2008 dengan pagu anggaran sekitar Rp 565 juta.
Ia diduga tidak melakukan pekerjaan
penyusunan data base air bersih, sedangkan pelaksaan survai studi kelayakan air bersih dilakukan, namun hasil akhirnya tidak ada.
Penetapan status tersangak terhadap dosen itu sudah berlangsung awal tahun 2012 dan hingga saat ini kasus tersebut sedang dalam penyidikan. Penyidik sudah memeriksa sekitar 15 saksi dan berkemungkinan akan ada penambahan saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Larantka, Herry Riupassa, S.H yang dihubungi melalui Kasi Pidsus Kejari Larantuka, Avi Yuanto, S.H, Jumat (1/2/2013), mengatakan hal itu. Ia mengatakan, saat ini penyidikan sedang berlangsung dengan memeriksa sejumlah saksi.
Ditanya soal tersangka yang tidak ditahan, Avi mengakui, pihaknya tidak menahan tersangka karena tidak dikhawatirkan tersangka lari. "Pekerajaan beliau dosen sehingga tidak ke mana-mana,"jelas avi.
Mengenai ada tersangka lain, Avi mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan sehingga kemungkinan ada tersangka lain selalu ada dalam kasus korupsi.
Sementara dalam kasus pengumpulan uang Rp 1 juta di BPM dan pemotongan uang makan Rp 25 ribu di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Avi mengaku sedang dalam proses penyelidikan. (*)TRIBUNNEWS. COM

No comments:

Post a Comment

 

Sample text

Sample Text

Sample Text